Tugas Minggu ke-2
PENGERTIAN
KOPERASI , PRINSIP KOPERASI ,
TUJUAN
KOPERASI
Dari anggota untuk
anggota. Ungkapan sederhana tersebut sangat pas untuk menggambarkan kegiatan
koperasi. Karena seperti yang kita ketahui, koperasi dihidupkan dari iuran
anggotanya, dan pada akhirnya akan menghidupkan anggotanya. Dalam istilah
politik kita kenal dengan sebutan demokrasi.
Secara bahasa, koperasi
berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'.
Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat
diartikan co-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara
bersama (gotong-royong).
Secara
istilah, pengertian koperasi adalah dadan usaha yang memiliki anggota
orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan
serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang
kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip
gotong-royong.
Landasan Koperasi
Sebagai tulang punggung
perekonomian rakyat, koperasi dianggap perlu (urgent) untuk dibentuk.
Maka muncullah landasan-landasan yang patut dipertimbangkan untuk membuat
koperasi. Ada banyak landasan yang menjadi pijakan untuk pendirian koperasi.
Dan dibawah ini ada beberapa landasan koperasi, diantaranya:
Landasan Idiil Pancasila
Sebagai
sarana untuk mencapai masyarakat, adil, makmur, dan sejahtera, koperasi
membutuhkan topangan dari landasan hukum. Dan landasan hukum untuk koperasi
Indonesia dapat berpijak adalah Pancasila.
Landasan UUD 1945
Dalam
Undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Guru perekonomian
nasional. Atas kedudukan koperasi tersebut, maka koperasi dianggap perlu
memiliki departemen / kementerian khusus dalam kabinet. Departemen ini
berfungsi membawahi urusan-urusan koperasi nasional, seperti pengembangan,
penyuluhan, workshop, pembekalan, pembiayaan, sampai dengan penanganan-penangan
hukum apabila terjadi sesuatu.
Landasan Sosial (mental
gotong-royong dan setia kawan); Dalam prosesnya,
koperasi merupakan organisasi yang membutuhkan banyak peran masyarakat. Seperti
dalam pengertian koperasi, koperasi adalah organisasi demokrasi ekonomi,
mandiri dan berotonomi. Setiap anggotanya bahu membahu membantu, berbagi,
berpendapat, dan berdiskusi. Mulai dari mendiskusikan organisasi, manajerial, pemasaran, dan membangun usaha anggotanya.
Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
UUD 1945 pasal 33 ayat
1;
“perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai
dengan itu adalah koperasi.
Asas-Asas Koperasi
Koperasi
memiliki 2 asas, yaitu: Asas Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong.
Asas kekeluargaan artinya, setiap anggota koperasi memiliki kesadaran
untuk melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi, dan hal-hal yang
dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut. Asas gotong
royong artinya, setiap anggota koperasi harus memiliki toleransi, tidak
egois atau individualis, serta mau bekerja sama dengan anggota lainnya.
Prinsip-Prinsip Komperasi
Setelah membahas pengertian
koperasi, landasan, dan asasnya, maka selanjutnya penting bagi kita untuk
tau prinsip-prinsip koperasi. Prinsip merupakan hal yang menjadi panutan atau
ideologi sesuatu. Oleh karenanya prinsip-prinsip koperasi adalah
garis-garis yang dijadikan penuntun dan digunakan oleh koperasi untuk
mengaplikasikan tuntunan tersebut dalam praktik koperasi. Berikut adalah
prinsip-prinsipnya:
Prinsip Ke-1; Keanggotaan Sukarela dan Terbuka.
Prinsip Ke-2; Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis.
Prinsip Ke-3; Partisipasi Ekonomi Anggota.
Prinsip Ke-4; Otonomi Dan Kebebasan.
Prinsip Ke-5; Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
Prinsip Ke-6; Kerjasama diantara Koperasi.
Prinsip Ke-7; Kepedulian Terhadap Komunitas.
Prinsip Ke-2; Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis.
Prinsip Ke-3; Partisipasi Ekonomi Anggota.
Prinsip Ke-4; Otonomi Dan Kebebasan.
Prinsip Ke-5; Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
Prinsip Ke-6; Kerjasama diantara Koperasi.
Prinsip Ke-7; Kepedulian Terhadap Komunitas.
Nilai-Nilai Koperasi
Nilai-nilai koperasi
adalah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian,
demokrasi, kesamaan, serta peduli dengan sesama anggota. Koperasi Indonesia
berangkat dari nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong
royong yang sejak lama ada di Indonesia.
Berikut adalah nilai-nilai koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Pasal 5:
Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranya:
nilai kekeluargaan;
nilai menolong diri sendiri;
nilai bertanggung jawab;
nilai demokrasi;
nilai persamaan;
nilai berkeadilan; dan
nilai kemandirian.
nilai menolong diri sendiri;
nilai bertanggung jawab;
nilai demokrasi;
nilai persamaan;
nilai berkeadilan; dan
nilai kemandirian.
Nilai yang pegang teguh anggota koperasi, di antaranya:
nilai kejujuran;
nilai keterbukaan;
nilai tanggung jawab; dan
nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.
nilai keterbukaan;
nilai tanggung jawab; dan
nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.
Fungsi Koperasi
UU No. 25 Tahun 1992
tentang perkoperasian, dalam pasal 4 menerangkan tentang fungsi koperasi. Di
antaranya:
(1) Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
(2) Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
(3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya;
(4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
(2) Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
(3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya;
(4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tujuan Koperasi
Setiap organisasi
didirikan dengan tujuan tertentu. Begitupun halnya dengan koperasi. Pada
dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat
yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar Pancasila dan UUD
1945.
Tujuan koperasi
tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3
menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah:
“Memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.
Menurut Bapak
Koperasi Nasional, Bang Hatta, koperasi tidak bertujuan mencari laba dengan
sebesar-besarnya, menurut beliau tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan
mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi untuk pelaku
ekonomi skala kecil dan menengah.

Komentar
Posting Komentar