tugas Minggu ke-5
Pengertian
SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah :
-. SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
SHU
bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham
seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi
sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang
didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin
besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang
akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan
swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional,
tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu
pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota
dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah
ini
1.
SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.
Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang
bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Perumusan :
SHU=JUA+JMA dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume
anggota
Vak : volume usaha total
kepuasan
Sa : jumlah
simpanan anggota
-
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Istilah sisa hasil-usaha atau SHU
dalam organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang dari dua sisi. Dari sisi
pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di
dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah
merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha
sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi. Dari sisi kedua, sebagai
badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka
sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau
laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha
koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan memberikan
pelayanan kepada anggotanya.
Kontribusi
anggota terhadap kegiatan usaha koperasi dapat berbentuk kewajiban anggota
untuk membayar harga atas pelayanan koperasi. Di dalam harga atas pelayanan
koperasi terdapat unsur pendapatan koperasi, yang akan digunakan oleh koperasi
guna menutupi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh organisasi koperasi.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan
oleh Rapat Anggota.
Secara
keseluruhan, bentuk kontribusi anggota terhadap kebutuhan pembiayaan koperasi
dapat terdiri dari:
1.
Partisipasi Bruto, yaitu partisipasi
anggota terhadap seluruh biaya yang dikeluarkan oleh koperasi dalam rangka
memberikan pelayanan-pelayanan, Partisipasi bruto dihitung dari harga pelayanan
yang diterima atau dibayar oleh anggota;
2.
Partisipasi Neto, yaitu partisipasi
anggota terhadap biaya-biaya di tingkat organisasi koperasi, dalam rangka
menjalankan fungsi-fungsi sebagai pemegang mandat anggota.
Pendapatan koperasi akan diterima
pada saat anggota koperasi membayar harga pelayanan-pelayanan koperasi. Berarti
pendapatan koperasi merupakan partisipasi bruto anggota terhadap keseluruhan
pembiayaan usaha koperasi (dalam hal perusahaan bukan koperasi, pembayaran oleh
konsumen kepada perusahaan tidak dapat disebut partisipasi konsumen kepada
perusahaan). Untuk melihat gambaran mengenai cara melihat perhitungan SHU
koperasi berikut dipaparkan berdasarkan beberapa jenis koperasi.
-
SHU
Koperasi Pemasaran
Dalam
koperasi pemasaran, partisipasi bruto anggota adalah harga jual produk koperasi
ke pasar. Hasil penjualan produk koperasi tersebut ke pasar pada dasarnya
adalah menjadi milik anggota. Karena partisipasi bruto anggota koperasi
merupakan pendapatan koperasi, maka dapat dijabarkan sebagai berikut:
PK = Hjk.Qjk
PK merupakan:
Pendapatan koperasi = partisipasi bruto
Hjk merupakan: Harga jual produk koperasi per satuan ke
pasar
Qjk merupakan: Kuantitas jual produk koperasi ke pasar
Untuk
menjalankan misinya sebagai organisasi pemasaran, koperasi memerlukan
biaya-biaya; yang dapat dikualifikasikan sebagai biaya operasional. Biaya-biaya
tersebut menjadi tanggungan para anggota koperasi. Partisipasi anggota
memberikan kontribusi untuk menutup biaya-biaya di tingkat organisasi, disebut
sebagai partisipasi neto anggota. Kemudian, para anggota akan menerima hasil
penjualan produknya dari koperasi setelah dikurangi partisipasi neto dari
anggota tersebut. Dengan demikian, hasil penjualan koperasi (partisipasi bruto
anggota = pendapatan koperasi) setelah dipotong dengan partisipasi neto anggota
akan diperoleh harga pelayanan (HP) koperasi terhadap anggota. Jadi, harga
pelayanan koperasi dalam koperasi pemasaran adalah harga jual yang diterima
oleh anggota dari koperasinya.
Dikaitkan dengan Pasal 45 Ayat (1),
maka partisipasi neto anggota terhadap koperasi merupakan hasil usaha kotor
bagi koperasi, sehingga perhitungannya dapat dilihat sebagai berikut:
Huk = PK – HP.
Huk adalah: Hasil usaha kotor koperasi dan merupakan
partisipasi neto anggota;
HP adalah:
Harga pelayanan yang diberikan koperasi kepada anggota.
Hasil
usaha kotor adalah partisipasi neto anggota yang digunakan oleh koperasi untuk
menutupi pelayanan dan biaya operasional koperasi. Biaya pelayanan meliputi
antara lain: biaya-biaya yang langsung berhubungan dengan kegiatan pemasaran
yang dilakukan oleh koperasi, misalnya biaya distribusi dan transportasi, gaji
dan upah, penyusutan, pemeliharaan aktiva tetap, dan lain sebagainya. Biaya
operasional koperasi antara lain meliputi: biaya-biaya yang berhubungan dengan
pelaksanaan fungsi organisasi koperasi, misalnya biaya untuk keperluan
melaksanakan rapat anggota, biaya pendidikan dan pembinaan, dan lain-lain.
Dalam hal koperasi memiliki kelebihan kapasitas pelayanan, maka perhitungan
penghasilan—earnings—dari usaha koperasi yang dihasilkan dari pelayanan
yang diberikan kepada pengguna jasa koperasi yang bukan anggota merupakan
pendapatan sebagaimana layaknya hasil usaha yang didapat oleh perusahaan bukan
koperasi. Pendapatan usaha yang dihasilkan dari pelayanan kepada bukan anggota
menjadi penambah hasil usaha yang dihasilkan dari pelayanan kepada anggota.
-
SHU
Koperasi Pembelian
Menghitung
SHU Koperasi Pembelian dapat dilakukan sebagai berikut: hasil penjualan
koperasi adalah sama dengan partisipasi bruto anggota dan sama dengan
pendapatan koperasi dari nilai belanja yang dilakukan oleh anggota kepada
koperasi. Perhitungannya sebagai berikut:
PK = Hjka. Kba.
Hjka adalah: Harga per satuan barang yang dibeli oleh
anggota dari koperasi;
Kba adalah: Kuantitas belanja yang dilakukan oleh anggota
kepada koperasi.
Untuk
menghitung partisipasi neto atau hasil usaha kotor, hasil usaha dengan anggota
dan laba usaha dari bukan anggota sama seperti penjelasan yang diberikan kepada
koperasi pemasaran di atas.
-
SHU
Koperasi Simpan Pinjam
Dalam
hal koperasi simpan pinjam, maka partisipasi bruto atau PK anggota adalah
jumlah atau besar kredit yang diberikan kepada anggota ditambah bunga dan biaya
administrasi kredit. Perhitungannya dapat dirumuskan sebagai berikut:
PK = Vka + Bka.
Vka merupakan suatu jumlah atau besar pokok pinjaman yang
disalurkan kepada anggota;
Bka merupakan bunga ditambah dengan biaya administrasi
pinjaman.
Di
dalam PK harus dicantumkan besar jumlah pokok pinjaman karena dari besaran
jumlah pinjaman tersebut dapat memberi gambaran bahwa koperasi dalam
mempromosikan anggotanya melalui pelayanan pinjaman. Anggota koperasi, wajib
mengembalikan pokok pinjaman yang diberikan koperasi; pokok pinjaman tersebut
merupakan harga pelayanan koperasi. Partisipasi neto anggota atau hasil usaha
kotor koperasi akan dapat dilihat dari besarnya bunga pinjaman dan biaya
administrasi pinjaman yang dibayar oleh anggota. Bunga pinjaman dan biaya
administrasi kredit dari koperasi haruslah lebih menguntungkan anggota
dibandingkan dengan bunga kredit yang ditetapkan oleh lembaga keuangan lain.
Setelah hasil usaha kotor koperasi
atau disebut juga partisipasi neto anggota dikurangi dengan semua unsur biaya
pelayanan dan biaya operasional koperasi (dalam Pasal 45 Ayat (1) hanya
disebut: biaya, penyusutan, pajak, dan kewajiban), maka akan diperoleh hasil
usaha koperasi yang didapat dari anggota. Hasil usaha koperasi dapat terlihat
setelah menjumlahkan komponen hasil usaha yang berasal dari anggota dengan
pendapatan atau laba/rugi usaha yang didapat dari bukan anggota.
Dengan
melakukan pemisahan komponen penghasil yang didapat dari anggota dan yang
didapat dari bukan anggota, maka perhitungan laba/rugi usaha yang didapat dari
bukan anggota tersebut harus menjadi pelengkap (lampiran) dari perhitungan SHU
koperasi.
Dari uraian-uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa hasil usaha dari sebuah koperasi adalah hasil yang didapat
dari partisipasi anggota secara langsung; sedangkan biaya koperasi merupakan
biaya yang harus ditanggung oleh koperasi akibat dari menjalankan misi koperasi
dalam rangka memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Dengan demikian SHU tersebut
merupakan hasil akhir dari penjumlahan komponen-komponen yang menghasilkan
dikurangi dengan jumlah komponen-komponen biaya; jadi merupakan “sisa” dari
semua hasil kegiatan menjalankan usaha. Karena SHU merupakan sisa dari
partisipasi anggota, maka SHU setelah dikurangi dengan penyisihan untuk dana cadangan,
dapat diberikan atau didistribusikan kepada anggota sebanding dengan kontribusi
dari masing-masing anggota koperasi tersebut.
Mendukung
perhitungan SHU di atas, ketentuan perundang-undangan koperasi Indonesia
memberikan batasan sebagai berikut:
Pasa1 45 Ayat (2) UU Perkoperasian
berbunyi:
“SHU setelah dikurangi dana cadangan
dibagikan kepada anggota sebanding dengan
jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian
dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota”.
Penjelasan Pasal 45 Ayat (2) UU
Perkoperasian berbunyi:
“Penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta besarnya
keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota. Yang dimaksud dengan
jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal.”
Dari isi ketentuan
perundang-undangan tersebut dapat dilihat secara jelas apa arti SHU dari sebuah
koperasi, sehingga memiliki makna dan nilai yang berbeda dengan pengertian laba
yang didapat oleh sebuah perusahaan bukan koperasi. Pembagian SHU yang diterima
oleh masing-masing anggota jumlahnya sering memperlihatkan perbedaan yang
mencolok, hal ini disebabkan adanya perbedaan dari besar kecil jasa yang
diberikan oleh masing-masing anggota kepada seluruh kegiatan usaha koperasi.
Semakin banyak kontribusi dan partisipasi langsung anggota dengan koperasinya,
maka semakin besar partisipasi anggota tersebut terhadap percepatan dan
pembentukan pendapatan hasil usaha koperasi.
-
CARA PERHITUNGAN SISA
HASIL USAHA KOPERASI
Acuan
dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa,
pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima
oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota
sendiru, yaitu:
1) SHU
atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius
mencerminkan anggota sebagai
pemilik
ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari
koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang
bersangkutan.
2) SHU
atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota
koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah
Tangga Koperasi sebagai berikut:
·
Cadangan koperasi
·
Jasa anggota
·
Dana pengurus
·
Dana karyawan dana pendidikan
·
Dana sosial
·
Dana untuk pembagunan social
Tentunya
tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal
ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
Untuk mempermudah pemahaman
rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian
SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU
dibagi sebagai berikut:
·
Cadangan
: 40%
·
Jasa anggota : 40%
·
Dana pengurus : 5%
·
Dana karyawan : 5%
·
Dana pendidikan:5%
·
Dana
sosial :5%
Bila
SHU bagian anggota menurut AD/ART Kopearasi A adalah 40% dari total
SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota tersebut di bagi
secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan pembagian jasa modal anggota
sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung
persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung di hitung dari
total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% y\total SHU
setelah pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi
setelah pajak
= 12% dari total SHU koperesi
Kedua, SHU bagian anggota (40%)
dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka
absolut, kemudian di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapakan.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
KOPERASI
1)SHU yang di bagi adalah yang
bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Untuk memperjelas pemahaman tentang
penerapan rumus SHU per anggota dan prisip-prinsip pembagian SHU seperti di
uraijan di atas , di bawh ini di sajikan data koperasi A, yang datanya sidah di
perbaharui dan di sederhanakan.
1. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi A Tahun buku 1998
(Rp000)
Penjualan /penerimaan
jasa
Rp 850.077
Pendapatan
lain
110.717,960.764
Harga pokok
penjualan
(300.906)
Pendapatan
operasional
(659.888)
Beban
operasional
(310.539)
Beban dan administrasi
umum
( 35.349)
(345.888)
SHU sewbelum
pajak
(314.000)
Pajak penghasilan(PPH ps
21)
( 34.000)
SHU setelah
pajak
( 280.000)
1. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak
Rp.280.0000
Sumber SHU:
-transaksi anggota Rp.200.000
-transaksi
nonanggota
Rp. 80.000
1. Pembagian SHU menurut pasal 15,AD/ART Koperasi A
1)Cadangan
: 40% x 200.000 :Rp80.000
2)Jasa
anggota
: 40% x
200.000 :Rp80.000
3)Dana
pengurus
: 5% x 200.000 :Rp10.000
4)Dana
karyawan
: 5% x 200.000 :Rp10.000
5)Dana
pendidikab
: 5% x 200.000 :Rp10.000
6)Dana
sosial
: 5% x 200.000 :Rp10.000
d. Jumlah anggota, simpanan,
dan volume usaha koperasi
Rapat anggota telah menetapkan bahwa
SHU bagian anggota sebagai berikut.
Jasa
moda : 30% x Rp80.000.000 : Rp24.000.000
Jasa
usaha : 70% x Rp80.000.000 : Rp56.000.000
Jumlah anggota :142 orang
Total simpanan anggota :Rp345.420.000
Total transaksi
usaha :Rp2.340.062.000
1. Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU per
Anggota (dalam ribuan)
|
No anggota
|
Nama Anggota
|
Jumlah Simpanan
|
Total Transaksi Usaha
|
SHU Modal
|
SHU Transaksi Usaha
|
Jml SHU Per Anggota
|
|
1
|
ADI
|
800
|
5.500
|
55,58
|
131,62
|
187,20
|
|
2
|
BUDI
|
1.500
|
4.800
|
104,22
|
114,87
|
219,09
|
|
3
|
COKI
|
2.900
|
0
|
201,49
|
0
|
201,49
|
|
4
|
DEDI
|
500
|
8.400
|
34,74
|
201,02
|
235,76
|
|
5
|
EDI
|
1.000
|
4.000
|
69,48
|
95,72
|
165,20
|
|
6
|
FARID
|
1.200
|
10.000
|
83,38
|
239,31
|
322,69
|
|
7
|
||||||
|
s/d
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
|
142
|
||||||
|
Jumlah
|
345.420
|
2.340.062
|
24.000
|
56.000
|
80.000
|
Dengan menggunakan rumus perhitungan
SHU di atas di peroleh SHU per anggots berdasarkan kontribusinya terhadap
modal dan transaksi usaha .Seperti di ketahui rumus SHU per anggota adalah:
SHU per anggota = SHU Jasa Usaha
Aggota + Jasa modal
SHUpa = Va
x JUA + Sa x JMA
VUK
TMS
SHU Usaha Anggota =Va
/ VUK (JUK)
Contoh;
SHU Usaha
ADI = 5.500 / 2.340.062
(56.000) =Rp131,62
SHU Modal
anggota = Sa /TMS (JMA
SHU Modal
ADI = 800 /345.420
(24.000) =Rp55.58
Dengan demilkian,
jumlah SHU yang diterima ADI adalah:
Rp131.620 +
Rp55.580 = Rp187.200
Komentar
Posting Komentar