tugas minggu ke-7 : jenis dan bentuk koperasi
Jenis koperasi
:
Jenis Koperasi ( PP 60 Tahun 1959)
a.Koperasi Desa
b.Koperasi Pertanian
c.Koperasi Peternakan
d.Koperasi Perikanan
e.Koperasi Kerajinan / Industri
f.Koperasi Simpan Pinjam
g.Koperasi Konsumsi.
Jenis koperasi menurut Teori Klasik
terdapat 3 jenis Koperasi :
A.Koperasi Pemakaian
B.Koperasi pengahasil atau Koperasi
produksi
C.Koperasi Simpan Pinjam
Beberapa jenis koperasi menurut
ketentuan undang-undang, adalah :
1. Koperasi Simpan Pinjam adalah
koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen
barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana
dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen
maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2. Koperasi Konsumen adalah
koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan
sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia
barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat
selaku konsumen.
3. Koperasi Produsen adalah koperasi
yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha
koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana
produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku
produsen.
4. Koperasi Pemasaran adalah
koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi
jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang
dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
5. Koperasi Jasa adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota,
misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan
sebagainya.
Jenis Koperasi menurut bidang
usahanya :
1. Koperasi Konsumsi adalah koperasi
yang menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Tujuannya agar anggota dapat membeli
barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
2. Koperasi Kredit atau Koperasi
Simpan Pinjam.
adalah koperasi yang
bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota
secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para
anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan
kesejahteraan.
Tujuan :
- Agar anggota giat menyimpan
sehingga membentuk modal sendiri
- Membantu keperluan kredit para
anggota dengan syarat ringan
- Mendidik anggota hidup hemat
dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka.
3. Koperasi
Produksi
adalah
koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan
barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun
anggota-anggota koperasi.
4. Koperasi Jasa
adalah
koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau
masyarakat umum.
5. Koperasi Serba
Usaha atau Koperasi Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
-
Perkreditan
-
Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan
sehari-hari
-
Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian
·
Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967.
Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok
Perkoperasian (Pasal 17) :
A. Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivitas /
kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota-anggotanya.
B. Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan
Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja
hanya terdapat satu Koperasi yang
sejenis dan setingkat.
·
Bentuk koperasi
Bentuk Koperasi
v Sesuai PP No. 60/1959
Dalam PP No.60
tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah
tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan,penggabungan
dan perindukannya. Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk
koperasi,yaitu:
a. Primer
b. Pusat
c. Gabungan
d. Induk
v Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dujelaskan
dalam pasal 18 dari PP 60/59,yang mengatakan bahwa:
a. Ditiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi
Desa
b. Ditiap-tiap daerah Tingkat II
ditumbuhkan Pusat Koperasi
c.
Ditiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
·
v Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
a. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c. Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d. Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
v Koperasi Primer dan Sekunder :
Koperasi
Primer
Koperasi primer
merupakan koperasi yang dibentuk dan beranggotakan oleh orang-seorang. Koperasi
primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam koperasi
primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi
Sekunder
Koperasi
sekunder merupakan koperasi yang dibentuk dan beranggotakan oleh koperasi.
Koperasi sekunder dibentuk sekurang - kurangnya 3 koperasi. Yang termasuk dalam
suatu koperasi sekunder adalah induk-induk koperasi.

Komentar
Posting Komentar