T1 : PELANGGARAN KODE ETIK AUDITOR DI PDAM KABUPATEN TASIKMALAYA
Laporan
auditor atas hasil pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan perusahaan,
merupakan indikator atas penyusunan laporan keuangan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum dan angka-angka yang ada dalam laporan keuangan
telah disajikan dengan wajar, sehingga dapat digunakan oleh pemakai laporan
keuangan untuk pengambilan keputusan ekonomi.
Mengingat
laporan keuangan yang diterbitkan manajemen perusahaan belum dipercaya
kewajarannya sebelum ada opini dari auditor yang berwenang. Auditor harus
profesional dalam mengerjakan pemeriksanaan atas laporan keuangan, serta
berpedoman pada SPAP. Sehingga tingkat kepercayaan pemakai atas opini yang
dikeluarkan auditor tidak merasa ragu.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Dalam kasus ini terjadi pada PDAM di Kabupaten
Tasikmalaya.
Sebagaimana halnya Kantor Akuntan Publik, auditor pemerintah tsb setiap selesai melakukan general audit, selalu memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan PDAM. Setiap tahun PDAM memperoleh opini dari auditor pemerintah adalah wajar tanpa pengecualian.
Sebagaimana halnya Kantor Akuntan Publik, auditor pemerintah tsb setiap selesai melakukan general audit, selalu memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan PDAM. Setiap tahun PDAM memperoleh opini dari auditor pemerintah adalah wajar tanpa pengecualian.
Selama proses audit Sering sekali auditor pulang ke kantornya dengan alasan kedinasan ataupun keluarga. PDAM setiap auditor keluar kota ataupun keperluan lain walaupun tidak ada hubungan langsung dengan keperluan audit, selalu memberikan akomodasi.
Memang auditor tidak meminta akomodasi
tersebut, namun mereka juga tidak menolak ketika diberi akomodasi tsb. Setiap
tahun total biaya audit cukup besar bila dibandingkan dengan fee KAP sekarang
ini. Padahal aset PDAM saat itu hanya sekitar10 milyar rupiah, dengan laba
sebesar Rp. 500.000.000.

Komentar
Posting Komentar